Bea Materai adalah pajak atau pungutan yang dikenakan pemerintah atas dokumen-dokumen resmi tertentu dengan tujuan untuk memberikan nilai hukum pada dokumen sehingga menjadi surat berharga. Pelaksanaan pemungutan dan pembayaran bea materai diatur dalam Undang Undang no.13 Tahun 1985 tentang bea materai dan telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000. Benda materai dicetak dan dikeluarkan oleh pemerintah.
Dokumen-dokumen resmi yang dikenai bea materai, antara lain surat perjanjian, akta notaris, dan pejabat pembuat akta tanah, serta surat tanda pembayaran uang. Adapun dokumen dokumen resmi yang tidak dikenai bea materai. antara lain surat penyimpanan barang, surat angkutan, tanda terima gaji, surat gadai, dan segala bentuk ijasah. Selain itu, ada pula surat biasa yang semula tidak dikenai bea materai karena sebab tertentu berubah menjadi surat resmi yang dikenai bea materai. Contohnya, dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan.
Seiring disempurnakannya Undang Undang No. 13 Tahun 1985 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 nilai materai pun berubah, yaitu dari Rp.500 dan Rp.1000 menjadi Rp.3000 dan Rp.6000. Bea Materai Rp.6000 dikenakan atas dokumen yang berupa surat-surat perjanjian, akta notaris, dan akta-akta pejabat pembuat tanah. Dokumen berupa bukti penyetoran, wesel, promes, cek, efek, dan surat-surat berharga sejenis dengan nilai nominal lebih dari Rp.250.000, tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000 dikenakan bea materai Rp.3000. Bila nilai dokumen tersebut lebih dari Rp.1.000.000, maka bea materai yang ditanggung Rp.6.000. Namun, jika nilainya kurang dari Rp.250.000, maka tidak terkena bea materai.
2 komentar:
makasih yah info mengenai bea materainya semoga bermanfaat..amin
@Obat Untuk Sakit Glaukoma Herbal Thanks atas kunjungannya
Posting Komentar